Calon Teknik Sipil
Masuk

Direktorat Jenderal Bina Marga Selenggarakan Webinar Terkait Manajemen Anti Penyuapan

by Calon Teknik Sipil - Kamis, 13 Juli 2023 in Berita

Direktorat Jenderal Bina Marga Selenggarakan Webinar Terkait Manajemen Anti Penyuapan

Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga - PUPR

Calon Teknik Sipil – Dalam rangka meningkatkan upaya pengendalian penyalahgunaan anggaran pada proyek konstruksi PUPR, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan kegiatan Webinar "Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Dalam Membangun Ekosistem Anti Penyuapan" pada Rabu, (12/07).

Dalam sambutan pembukaannya Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra mengatakan Kementerian PUPR yang diamanahi anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur nasional sekitar Rp125 T per tahun, tentu memiliki godaan dan peluang yang juga besar untuk korupsi. Dengan penerapan SMAP sebagai upaya pengendalian internal, sekaligus pencegahan terjadinya tekanan dari pihak internal maupun eksternal pada pelaksanaan tugas tender/seleksi. Menurutnya, SNI ISO 37001:2016 merupakan standar dalam pengelolaan risiko terjadinya penyuapan dalam suatu organisasi melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan.

Dirjen Bina Konstruksi menerangkan penerapan SMAP perlu terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berikut dengan manajemen risikonya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi, Kementerian PUPR tidak bisa sendirian, perlu dukungan dari seluruh stakeholder.  "Komitmen dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam menerapkan nilai-nilai SMAP harus berjalan bersama-sama agar dapat membentuk ekosistem budaya anti suap yang kuat dari hulu sampai ke hilir" Ungkap Dirjen Bina Konstruksi.

Selanjutnya dikatakan Dirjen Bina Konstruksi salah satu stakeholder terdekat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR adalah Penyedia Jasa. Penyedia Jasa dalam hal ini adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sesuai dengan Instruksi Menteri PUPR Nomor 4/IN/M/2022 Tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KPTS/Dk/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tanggal 21 September 2022, diamanatkan bahwa Penyedia Jasa (BUJK) juga menerapkan SMAP.

"Harapannya dengan penerapan SMAP di BUJK ini dapat meningkatkan kredibilitas badan usaha, memitigasi risiko pertanggungjawaban pidana korporasi, menjamin kualitas layanan badan usaha, dan menjaga keberlangsungan badan usaha serta mewujudkan pembangunan konstruksi yang berkualitas dan berkelanjutan" jelas Dirjen Bina Konstruksi

Sementara itu pada kesempatan yang sama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan dari hasil SPI, satu dari dua pegawai mengakui bahwa kualitas hasil barang pengadaan pemerintah memang selalu mendapatkan hasil yang kurang baik. Untuk mencegah hal ini, KPK mendorong pembentukan e-katalog. Sehingga pembelian barang dan jasa semuanya dilakukan secara online.  " Saya memberikan apresiasi yang besar dalam hal belanja e-katalog, Kementerian sudah melakukan langkah yang maju dengan mengimplementasikan hal tersebut,  itu adalah salah satu cara untuk memotong penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh adanya oknum" Ucap Pahala Nainggolan.

Selanjutnya ia mengajak masyarakat agar berani mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang telah disediakan KPK. Dengan berani mengisi SPI, masyarakat mengambil bagian secara aktif dalam perbaikan pencegahan korupsi yang selama ini belum maksimal.

Diharapkan dengan terimplementasinya pembangunan ekosistem anti penyuapan oleh internal Kementerian PUPR bisa menjadi contoh juga bagi seluruh stakeholder diluar Kementerian PUPR, sehingga ke depan pembangunan ekosistem anti suap dan anti korupsi ini bisa semakin baik dan kompak, baik dari pihak Pengguna Jasa (instansi pemerintah) maupun dari pihak Penyedia Jasa (badan usaha). (*)

Related News